Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada 34 (tiga puluh empat) gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Koreksi Anda
