Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Daftar provinsi/kabupaten/kota penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
