Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda