Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
