Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor
353), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: