Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. kegiatan verifikasi administratif terhadap data pendukung, meliputi:
1. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
2. bukti cara pembayaran Letter of Credit untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO); dan
3. bukti pelunasan pembayaran Pungutan Dana Perkebunan atas ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
b. kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis barang;
4. spesifikasi teknis;
5. pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS;
6. pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas atau alat angkut lainnya; dan
7. pemasangan segel pada peti kemas atau alat angkut lainnya apabila seluruh barang dalam peti kemas atau alat angkut lainnya diperiksa oleh Surveyor.
(2) Penentuan jenis dan spesifikasi teknis yang mencakup nomor Pos Tarif/HS dan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 serta kualitas barang dilakukan melalui analisa di laboratorium.
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 yang digunakan untuk menentukan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya meliputi:
a. Deskripsi;
b. Uji Kualitatif; dan/atau
c. Uji Kuantitatif.
(4) Parameter Uji Kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus terpenuhi secara keseluruhan.
(5) Uji Kuantitatif merupakan acuan utama dalam penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
(6) Dalam hal tidak terdapat Uji Kuantitatif, penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada Deskripsi dan/atau Uji Kualitatif.
(7) Penentuan jenis produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada hasil Verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh Surveyor.
(8) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(2) Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(3) Dalam hal Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dapat diterbitkan, Surveyor dapat menerbitkan:
a. surat keterangan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor; dan
b. surat pernyataan untuk pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit berisi informasi mengenai nama eksportir dan nomor Laporan Surveyor (LS).
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit berisi informasi mengenai:
a. nama eksportir;
b. nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang;
c. nomor, ukuran, dan nomor segel peti kemas; dan
d. telah selesainya pemeriksaan dan pengawasan pemuatan Kelapa Sawit,
Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya ke dalam peti kemas.
(6) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan pada Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Badan.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Surveyor dapat melakukan kegiatan verifikasi fisik terhadap jumlah barang dan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 pada waktu dan tempat yang sama dengan pemeriksaan fisik dalam rangka pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang merupakan:
a. barang contoh;
b. bahan penelitian; dan
c. barang keperluan pameran di luar negeri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA