Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Tertentu adalah produk yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak-anak.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
4. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi Atau Penelusuran Teknis barang Impor.
5. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
8. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.
(1) Impor Produk Tertentu dibatasi.
(2) Produk Tertentu yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
(1) Setiap Impor Produk Tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung;
b. pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi; dan
c. pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan hanya untuk produk Makanan dan Minuman.
(3) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.
(4) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Bitung di Bitung hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, dan Elektronik.
(1) Pemasukan Produk Tertentu dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Produk Tertentu dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(1) Setiap pelaksanaan Impor Produk Tertentu harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor di pelabuhan muat.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor di bidang Impor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap Impor Produk Tertentu, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. negara asal dan pelabuhan muat;
b. pos tarif/HS dan uraian barang;
c. nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
d. nomor pendaftaran barang;
e. surat pemberitahuan notifikasi atau surat persetujuan izin edar, untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan;
f. Certificate of Analysis (CoA), untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan;
g. petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa INDONESIA, untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan;
h. waktu pengapalan; dan
i. pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak berlaku terhadap Impor kosmetik.
(1) Perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor Produk Tertentu, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, melalui http://inatrade.kemendag.go.id, dengan melampirkan scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan tembusan kepada instansi terkait.
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Produk Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
API-U yang dimiliki oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibekukan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali.
API-U yang dimiliki oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicabut apabila perusahaan:
a. mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan pelabuhan tujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. melanggar ketentuan larangan mengeluarkan Produk Tertentu yang diimpornya dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. mengimpor Produk Tertentu tidak dilengkapi dengan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu 2 (dua) bulan sejak API dibekukan.
Pembekuan dan pencabutan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilakukan oleh pejabat penerbit API-U berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(1) Terhadap Produk Tertentu yang diimpor tidak dilengkapi dengan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab importir.
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu dicabut apabila Surveyor:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap Impor yang dilakukan oleh importir Produk Tertentu.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor:
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$
1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
c. Produk Tertentu elektronik berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
d. Produk Tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya;
f. Produk Tertentu yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P, yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya; dan
g. Produk Tertentu yang bersifat Impor sementara.
Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku atas Impor Produk Tertentu tetap berlaku.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
IT-Produk Tertentu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Impor Produk Tertentu dengan Pos Tarif/HS pada nomor urut 738, 744, 745, 746, 765, 766, 767, 768, 769, 770, 771, 774, 781, 791, 799, 800, 801, 802, 818, 831 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan Bill of Lading dan Invoice.
(3) Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat
tanggal 31 Desember 2015, yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA