Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 86-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
