Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang filamen, kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disebut Importir TPT adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya.
4. Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disingkat PI-TPT adalah izin impor Tekstil dan Produk Tekstil.
5. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
7. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Impor TPT dibatasi.
(2) TPT yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) TPT dengan Pos Tarif/HS pada nomor urut 1 sampai dengan 274 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat PI-TPT dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
(1) Untuk memperoleh PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I, dengan melampirkan:
a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang sejenis;
b. API-P;
c. rencana impor selama 1 (satu) tahun.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Pelaksana UPTP I menerbitkan PI-TPT paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Koordinator Pelaksana UPTP I menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat keterangan paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT, negara asal dan pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan masa berlaku PI-TPT.
Volume TPT yang tercantum dalam PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak boleh melebihi kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang sejenis.
PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
(1) Importir TPT wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a dan/atau huruf b, dan mengajukan permohonan perubahan PI-TPT.
(2) Importir TPT dapat mengajukan permohonan perubahan PI-TPT dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor.
(3) Untuk memperoleh perubahan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I, dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. PI-TPT.
(4) Untuk memperoleh perubahan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I, dengan melampirkan PI-TPT.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Koordinator Pelaksana UPTP I menerbitkan perubahan PI-TPT paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. perubahan PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
(1) Pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik yang dimiliki oleh Importir TPT.
(2) Lokasi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha tersebut.
(1) Importir TPT hanya dapat mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri.
(2) Importir TPT dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan TPT yang telah diimpor kepada pihak lain.
(1) Setiap pelaksanaan impor TPT harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis;
dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. Nama dan alamat importir;
b. Jenis dan jumlah barang;
c. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
d. Spesifikasi barang;
e. Negara dan pelabuhan muat;
f. Waktu pengapalan; dan
g. Pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor TPT yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari Importir TPT yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(1) Importir TPT wajib:
a. menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor TPT, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
b. melampirkan scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya,
kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dan Direktur, dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Surveyor wajib menyampaikan:
a. rekapitulasi hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT setiap bulan, kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dan Direktur paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan
b. LS yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(1) PI-TPT dibekukan apabila Importir TPT:
a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) PI-TPT dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan melaksanakan kewajiban penyampaian laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan.
PI-TPT dicabut apabila Importir TPT:
a. Terbukti memperdagangkan dan/atau memindah tangankan TPT yang telah diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dikenai sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2);
c. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan PI-TPT;
d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam PI-TPT;
e. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI-TPT.
Pembekuan dan pengaktifan kembali PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pencabutan PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Koordinator Pelaksana UPTP I.
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT dicabut apabila Surveyor:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Importir yang mengimpor TPT tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) TPT yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku terhadap:
a. TPT dengan Pos Tarif/HS pada nomor urut 90, 91, 92, 97, 120, 124, 125, 126, 129, 134, 135, 136, 137, 138, 144, 145, 147, 148, 149, 150, dan 151 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b. Importir TPT yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean tidak berlaku ketentuan PI-TPT.
(2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang sebagian atau seluruh bahan bakunya merupakan TPT asal Impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang seluruh bahan bakunya berasal dari produksi dalam negeri, yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean, tidak berlaku ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis.
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap TPT yang diimpor ke:
a. Kawasan Berikat dan Gudang Berikat; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) TPT asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) TPT asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor di:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
atau
b. Gudang Berikat.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang merupakan:
a. barang keperluan pemerintah dan lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang untuk keperluan pameran dan tidak lebih dari 100 (seratus) meter;
i. barang keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
j. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;
k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA;
l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
m. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,500.00 melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; dan
n. barang yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) pemilik API-P.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan Impor TPT, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dapat melakukan pengawasan terhadap Impor TPT yang dilakukan oleh importir TPT.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M- DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M- DAG/PER/1/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor TPT oleh IP-Tekstil.
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor TPT dengan Pos Tarif/HS pada nomor urut 90, 91, 92, 124, 125, 126, 227, 228, 229, 230, 231, dan 274 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan Bill of Lading dan Invoice.
(3) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 30 November 2015, yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).