Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur, jika:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Koreksi Anda
