Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tata cara penyusunan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
