Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id