Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Tahun 2013 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan. (2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id