Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), gubernur harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
