Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada 33 gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Koreksi Anda
