Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat non fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA- K/L Tahun Anggaran 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id