Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 81-m-dag-per-10-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-10-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A.
b. mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B.
Koreksi Anda
