Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
