Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha dalam memperdagangkan Minyak Goreng yang:
a. berbahan baku sawit harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 27 Maret 2015; dan
b. berbahan baku nabati lainnya harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 1 Januari 2016.
(2) Khusus untuk Produsen skala Kecil Menengah/Rumah Tangga yang memperdagangkan Minyak Goreng berbahan baku nabati lainnya, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 1 Januari 2017.
Koreksi Anda
