Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha dalam memperdagangkan Minyak Goreng yang: a. berbahan baku sawit harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 27 Maret 2015; dan b. berbahan baku nabati lainnya harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 1 Januari 2016. (2) Khusus untuk Produsen skala Kecil Menengah/Rumah Tangga yang memperdagangkan Minyak Goreng berbahan baku nabati lainnya, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 1 Januari 2017.
Koreksi Anda