Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Pengemas atau Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan Minyak Goreng dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, masing- masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Sanksi administratif untuk Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas rekomendasi Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Koreksi Anda