Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
