Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran Minyak Goreng dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
