Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan/atau Pengemas yang tidak memiliki persetujuan penggunaan merek MINYAKITA, dilarang mengedarkan Minyak Goreng dengan merek MINYAKITA. (2) Produsen dan/atau Pengemas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id