Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Produsen dan/atau Pengemas tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat mencabut persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Merek MINYAKITA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id