Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Produsen dan/atau Pengemas tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat mencabut persetujuan penggunaan merek MINYAKITA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Merek MINYAKITA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
