Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperdagangkan Minyak Goreng, Produsen dan/atau Pengemas Minyak Goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan Merek MINYAKITA.
(2) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA harus mendaftarkan dan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Akte Pendirian perusahaan;
b. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain dari Instansi Teknis;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(3) Penggunaan merek MINYAKITA berlaku untuk 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kemasan, merek dan peredaran Minyak Goreng.
Koreksi Anda
