Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikemas dalam berbagai bentuk dengan ukuran paling besar 25 (dua puluh lima) liter.
(2) Produsen atau Pengemas bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas Minyak Goreng dan Kemasan.
Koreksi Anda
