Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menggunakan bahan yang tara pangan dan tidak membahayakan manusia serta dilengkapi dengan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama barang; b. merek dagang; c. kode produksi; d. berat/isi bersih atau netto; e. tanggal kadaluarsa; f. logo tara pangan dan kode daur ulang; g. nama dan alamat Produsen, Importir dan/atau Pengemas; dan h. keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicantumkan.
Koreksi Anda