Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menggunakan bahan yang tara pangan dan tidak membahayakan manusia serta dilengkapi dengan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama barang;
b. merek dagang;
c. kode produksi;
d. berat/isi bersih atau netto;
e. tanggal kadaluarsa;
f. logo tara pangan dan kode daur ulang;
g. nama dan alamat Produsen, Importir dan/atau Pengemas; dan
h. keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicantumkan.
Koreksi Anda
