Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ET-Timah Batangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id