Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan/atau Pasal 18 sebanyak 2 (dua) kali; b. tidak menerbitkan LS dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; c. menerbitkan LS bagi barang yang dilarang ekspornya; d. menerbitkan LS yang tidak sesuai dengan klasifikasi barang yang diajukan untuk diekspor; e. menerbitkan LS tidak disertai dokumen asal Bijih Timah yang menjadi bahan baku Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id