Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan/atau Pasal 18 sebanyak 2 (dua) kali;
b. tidak menerbitkan LS dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
c. menerbitkan LS bagi barang yang dilarang ekspornya;
d. menerbitkan LS yang tidak sesuai dengan klasifikasi barang yang diajukan untuk diekspor;
e. menerbitkan LS tidak disertai dokumen asal Bijih Timah yang menjadi bahan baku Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
