Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ET-Timah dibekukan apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali;
c. dalam penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Timah; dan/atau
d. tidak melakukan kegiatan Ekspor Timah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2) Pengakuan sebagai ET-Timah yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan:
a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
c. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
d. dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pengakuan sebagai ET-Timah dicabut apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
c. terbukti menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan pengakuan sebagai ET- Timah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyampaikan data dan informasi yang tidak benar mengenai asal Bijih Timah;
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Timah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan/atau
f. telah mengalami pembekuan pengakuan sebagai ET-Timah sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan pembekuan kembali.
(4) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
