Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral; dan b. Gubernur setempat, dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (2) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi LS setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bentuk rekapitulasi LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda