Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) ET-Timah wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral; dan
b. Gubernur setempat, dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Penyampaian laporan realisasi Ekspor Timah oleh ET-Timah dilakukan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(4) Bentuk laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
