Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda