Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Harga rata-rata Timah pada Bursa Timah dan/atau harga rata- rata Timah pada bursa timah internasional pada saat Timah akan diekspor dapat digunakan sebagai dasar penghitungan iuran produksi/royalti.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan yang signifikan antara harga rata- rata Timah pada Bursa Timah dengan harga rata-rata Timah pada bursa timah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga Timah didasarkan pada harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) sumber harga Timah.
Koreksi Anda
