Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diperdagangkan melalui Bursa Timah.
(2) Timah yang diperoleh dari perdagangan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2).
(3) Terhadap ET-Timah yang telah melakukan transaksi Timah di Bursa Timah tetapi mengalami pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai ET-Timah, maka Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekspor oleh ET-Timah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan usulan dari pembeli Timah.
Koreksi Anda
