Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap terjadi perubahan data perusahaan yang tercantum dalam pengakuan sebagai ET-Timah, ET-Timah wajib menyampaikan permohonan perubahan ET-Timah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi perubahan data dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan perubahan ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
a. asli dokumen pengakuan sebagai ET-Timah; dan
b. fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan huruf b yang mengalami perubahan yang ditandasahkan oleh pejabat berwenang.
Koreksi Anda
