Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
Setiap terjadi perubahan wilayah IUP Timah berupa pengurangan atau penambahan wilayah IUP Timah, ET-Timah wajib menyampaikan permohonan perubahan ET-Timah secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. asli Rekomendasi Gubernur Provinsi daerah penghasil Timah;
b. fotokopi IUP yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik sendiri; dan/atau
c. fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama dan fotokopi IUP pihak lain yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik pihak lain.
Koreksi Anda
