Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan pengakuan sebagai ET-Timah mengikuti ketentuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
