Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi IUP Operasi Produksi, fotokopi IPR, fotokopi IUPK Operasi Produksi, fotokopi KK, fotokopi IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau fotokopi IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; d. fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama dengan IUP Operasi Produksi, IPR dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian yang ditandasahkan oleh pejabat yang menerbitkan izin; www.djpp.kemenkumham.go.id e. fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama dengan IUP Operasi Produksi dan/atau IPR bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang ditandasahkan oleh pejabat yang menerbitkan izin; dan f. asli rekomendasi dari Gubernur Provinsi daerah penghasil Timah. (2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Timah paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (4) Bentuk pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda