Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Timah dari Direktur Jenderal.
(2) Timah yang diekspor oleh ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dari Bijih Timah yang berasal dari IUP milik sendiri dan/atau kerja sama sebagaimana tercantum dalam surat pengakuan sebagai ET-Timah.
Koreksi Anda
