Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan baku Bijih Timah yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi dan/atau KK. b. telah dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id