Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,85% Sn.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013.
(3) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013, Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,9% Sn dan unsur pengotor paling tinggi 0,1%.
(4) Ketentuan mengenai persentase kadar unsur pengotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur sebagai berikut:
a. untuk Aluminium, paling tinggi 0,0010% Al;
b. untuk Arsenik, paling tinggi 0,030% As;
c. untuk Bismuth, paling tinggi 0,010% Bi;
d. untuk Kadmium, paling tinggi 0,0001% Cd;
e. untuk Tembaga, paling tinggi 0,030% Cu;
f. untuk Besi, paling tinggi 0,005% Fe;
g. untuk Timbel, paling tinggi 0,010% Pb;
h. untuk Antimoni, paling tinggi 0,040% Sb; dan
i. untuk Seng, paling tinggi 0,0010% Zn.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
