Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,85% Sn. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013. (3) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013, Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,9% Sn dan unsur pengotor paling tinggi 0,1%. (4) Ketentuan mengenai persentase kadar unsur pengotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur sebagai berikut: a. untuk Aluminium, paling tinggi 0,0010% Al; b. untuk Arsenik, paling tinggi 0,030% As; c. untuk Bismuth, paling tinggi 0,010% Bi; d. untuk Kadmium, paling tinggi 0,0001% Cd; e. untuk Tembaga, paling tinggi 0,030% Cu; f. untuk Besi, paling tinggi 0,005% Fe; g. untuk Timbel, paling tinggi 0,010% Pb; h. untuk Antimoni, paling tinggi 0,040% Sb; dan i. untuk Seng, paling tinggi 0,0010% Zn. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda