Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
Timah yang dibatasi ekspornya meliputi Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya (Pos Tarif/HS
8001.10.00.00 dan
8001.20.00.00), serta Timah Solder (Pos Tarif/HS 8003.00.10.00 dan
8003.00.90.00).
Koreksi Anda
