Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan impor Produk Kehutanan selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan lain mengenai Produk Kehutanan.
Koreksi Anda
