Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap importasi dan peredaran Produk Kehutanan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. pengawasan peredaran Produk Kehutanan asal impor; b. evaluasi dan pelaksanaan kebijakan impor Produk Kehutanan. (3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id