Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan terhadap pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
