Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan Produk Kehutanan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk IT-Produk Kehutanan;
b. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk IP-Produk Kehutanan;
c. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dikenai sanksi pembekuan;
d. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP- Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan dan/atau Persetujuan Impor;
e. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT- Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau
g. terbukti melakukan pelanggaran lain dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait untuk dilakukan pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
