Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT- Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebanyak 3 (tiga) kali;
dan/atau
b. terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan,
penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor.
(2) Pembekuan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan:
a. telah melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah dibekukan; dan/atau
b. dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
