Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan realisasi impor Produk Kehutanan, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi impornya, melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan melalui http://silk.dephut.go.id dan kepada Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian melalui http://siinas.kemenperin.go.id. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh Petugas Bea dan Cukai. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda