Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal impor Produk Kehutanan dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), penetapan sebagai IT- Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
