Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
